Syarat & Ketentuan

Mekanisme Pengiklanan dan Pembayaran :
  1. Proses penjelasan.

  2. Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak.

  3. Pembayaran Tahap 1 sejumlah 20% dari anggaran nilai kontrak.

  4. Pemilihan Artis yang akan di pakai di endorse atau iklan.

  5. Penyerahan sample produk UMKM.

  6. Peninjauan produk oleh tim internal SIMPOEL MANAJAMEN.

  7. Penyerahan sample produk UMKM ke PIHAK ARTIS.

  8. Peninjauan produk oleh PIHAK ARTIS.

  9. Penerbitan Jadwal Upload iklan ke IG STORY.

  10. Pembayaran Tahap 2 sejumlah 50% dari sisa pembayaran Tahap 1.

  11. Proses Shooting Produk.

  12. Peninjauan hasil shooting produk.

  13. Iklan dinaikan ke IG STORY.

  14. Pelunasan sisa Pembayaran.

Peraturan PRODUK UMKM :
  1. Semua produk UMKM yang diiklankan harus memiliki perizinan usaha dari pemerintah setempat.

  2. Khusus produk kimia, obat-obatan dan makanan harus disertai dengan izin BPOM.

  3. Produk UMKM yang diiklankan harus dalam keadaan normal dan baik.

  4. Produk UMKM tidak boleh berbau tajam, barang-barang terlarang, benda benda tajam, dan makanan yang kedaluwarsa atau barang yang dikategorikan tidak layak jual.

  5. Produk UMKM harus disertai dengan daftar komposisi pembuatan, penjelasan fungsi produk, penjelasan varian produk, penjelasan harga produk dan penjelasan pemasaran produk.

Ketentuan - ketentuan Umum :
  1. Kontrak Produk UMKM yang diiklankan berlaku dalam 1x iklan dalam Instagram Story pihak Artis dan jika iklan ingin diperpanjang, dilakukan kembali penandatanganan kontrak ulang.

  2. Jika Pihak Artis menolak produk Umkm yang akan diiklankan, dilakukan kembali proses pemilihan artis lain.

  3. Jika Pihak Artis menolak produk umkm yang akan diiklankan, Pihak Pemilik Produk UMKM bisa membatalkan kontrak kerjasama dengan pengembalian uang 100%.

  4. Jadwal penerbitan iklan sepenuhnya milik HAK PIHAK ARTIS.

  5. Proses shooting hingga konsep video sepenuhnya mengikuti aturan main PIHAK ARTIS.

Ketentuan Hukum :
  1. Kecelakaan dan ancaman kesehatan yang berdampak karena diakibatkan oleh kualitas Produk UMKM menjadi tanggung jawab PIHAK Pemilik UMKM.

  2. Tuntutan yang timbul akibat hak cipta, kemiripan dan legalitas terkait Produk UMKM akan menjadi tanggung jawab PIHAK Pemilik UMKM,

  3. Apabila terjadi penundaan iklan ataupun kegagalan iklan yang diakibatkan oleh FORCE MAJEURE bukan menjadi tanggung jawab PIHAK SIMPOEL maupun Manajamen Artis.

  4. Proses yang dilakuan sudah berjalan tidak dapat diberhentikan tiba - tiba terkecuali ada permasalahan yang tidak sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan.

  5. Proses Hukum dilakukan secara musyawarah terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti kepaniteraan HUKUM yang berlaku.

Disclaimer:

SIMPOEL MANAJAMEN hanya merupakan perushaan yang menjembatani dan mengawal pengiklanan produk UMKM untuk kemajuan UMKM dan membantu UMKM dalam meningkatkan market dan penjualan produk UMKM dimaksud